Judul : Cara Ajukan Klaim Manfaat Kecelakaan Ke Asuransi Jasa Raharja
link : Cara Ajukan Klaim Manfaat Kecelakaan Ke Asuransi Jasa Raharja
Cara Ajukan Klaim Manfaat Kecelakaan Ke Asuransi Jasa Raharja
Ketika Anda membayar pajak kendaraan tahunan, jumlah yang dibayarkan sudah termasuk premi Jasa Raharja. Begitupun saat Anda menggunakan transportasi umum, tarif yang Anda bayarkan sudah termasuk premi Jasa Raharja.
Adapun manfaat Jasa Raharja pastinya bisa diklaim jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Hanya saja manfaat maksimal dari Jasa Raharja tidak terlalu besar yaitu antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta untuk perawatan. Pemberian manfaat ini juga tergantung dari dampak kecelakaan dan jenis kendaraan yang digunakan.
Nah, lebih lengkapnya mengenai manfaat kecelakaan dari Jasa Raharja. Selain itu, kami pun akan menyajikan apa yang harus Anda siapkan untuk mengantisipasi jika manfaat kecelakaan tidak bisa menutupi biaya pengobatan.
Bagaimana perhitungan manfaat kecelakaan Jasa Raharja?
Pada dasarnya manfaat untuk kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja dibedakan menjadi jenis transportasi darat, laut, dan udara. Manfaat untuk transportasi darat dan laut, berbeda dengan manfaat yang didapatkan penumpang transportasi udara. Lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel berikut.
Jenis Santunan | Angkutan Darat dan Laut | Angkatan Udara |
---|---|---|
Meninggal dunia | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
Cacat tetap (maksimal) | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
Perawatan (maksimal) | Rp 20.000.000 | Rp 25.000.000 |
Penggantian biaya penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) | Rp 4.000.000 | Rp 4.000.000 |
Manfaat tambahan penggantian P3K | Rp 1.000.000 | Rp 1.000.000 |
Manfaat tambahan Penggantian biaya ambulance | Rp 500.000 | Rp 500.000 |
Sumber : jasaraharja.co.id
Ingat bahwa manfaat perawatan yang tertera dalam tabel merupakan manfaat maksimal, jadi pihak Jasa Raharja akan menghitung lagi besaran manfaat yang bisa Anda dapatkan saat terjadi kecelakaan.
Bagaimana cara klaim ke Jasa Raharja?
Selanjutya mari kita lihat bagaimana caranya untuk mengajukan klaim manfaat asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.
Persyaratan
Pertama-tama Anda harus tahu apa saja persyaratan yang dibutuhkan serta kebijakan mengenai kondisi yang tidak dijamin oleh Jasa raharja. Oleh karenanya, kami akan menjabarkan secara jelas mengenai kedua hal ini.
Adapun kondisi yang tidak mendapatkan jaminan adalah sebagai berikut ini.
- Kendaraan yang merupakan penyebab kecelakaan.
- Kendaraan atau pejalan kaki yang menerobos penghalang jalur kereta api.
- Kecelakaan karena kesengajaan, percobaan bunuh diri atau percobaan bunuh diri, mabuk, tidak sadar, atau karena melakukan kejahatan.
- Kecelakaan karena perlombaan kecepatan, bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, perang, dan reaksi inti atom.
Sekarang waktunya memperhatikan apa saja yang harus disiapkan sebagai kelengkapan proses pengajuan klaim.
- Surat keterangan kecelakaan dari pihak Kepolisian.
- Surat keterangan medis atau surat kematian dari pihak rumah sakit.
- Membawa identitas korban dan ahli waris (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah, atau Kartu Keluarga).
- Dapatkan formulir pengajuan klaim di kantor Jasa Raharja atau secara online lewat jasaraharja.co.id.
- Pengajuan tidak boleh lebih dari enam bulan setelah kecelakaan.
Melaporkan kecelakaan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan pelaporan kecelakaan pada pihak Kepolisian dan Jasa Raharja.
Pihak keluarga atau ahli waris bisa datang ke kantor Jasa Raharja untuk melaporkan. Biasanya dalam 2 sampai 3 jam dari waktu kejadian, pihak Kepolisian sudah memberikan laporan ke Jasa Raharja. Jadi, pastikan juga Anda mendapatkan surat keterangan dari Kepolisian.
Jasa Raharja tidak akan memproses klaim manfaat kecelakaan jika tidak ada bukti berupa laporan atau surat dari Kepolisian.
Mengisi formulir
Anda harus mengisi formulir yang disiapkan di kantor Jasa Raharja. Anda juga bisa melakukan pengisian formulir secara online lewat website.
Sumber: jasaraharja.co.id
Menyerahkan semua dokumen
Tentunya langkah selanjutnya adalah menyerahkan kembali formulir yang sudah diisi dengan lampiran semua dokumen yang dibutuhkan.
Jika Anda mengajukan klaim secara online, maka dokumen yang diperlukan bisa diupload setelah pengisian formulir selesai. Sedangkan bagi yang langsung datang ke kantor Jasa Raharja pastikan Anda membawa serta semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Persetujuan klaim dan penagihan dana
Pihak Jasa Raharja kemudian akan meninjau semua dokumen yang Anda berikan sebelum menentukan besaran biaya yang bisa diklaim.
Jika semua proses lancar, maka dana pun bisa Anda tagih ke Jasa Raharja. Batas penagihan dana klaim manfaat kecelakaan maksimal 3 bulan setelah persetujuan.
Namun kalau ternyata kecelakaan tidak bisa diklaim, maka pihak Jasa Raharja akan memberikan surat yang bisa digunakan untuk meminta jaminan ke BPJS Kesehatan.
Demikianlah Artikel Cara Ajukan Klaim Manfaat Kecelakaan Ke Asuransi Jasa Raharja
Sekianlah artikel
Cara Ajukan Klaim Manfaat Kecelakaan Ke Asuransi Jasa Raharja
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Ajukan Klaim Manfaat Kecelakaan Ke Asuransi Jasa Raharja dengan alamat link https://waktunyaberbisnisonline.blogspot.com/2018/10/cara-ajukan-klaim-manfaat-kecelakaan-ke.html